EXPORT PPN 1% ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG KE E-FAKTUR

Export PPN 1% atas Jasa Pengiriman Barang  ke E-Faktur

Export PPN 1% atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000

Yang harus disiapkan adalah :

  1. Kode Pajak dengan rate 1%
    ppn1%
  2. Settingan Rounded Lower 1
    Rounded
  3. Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
    custtax
  4. Buat Sales Invoice
  5. Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
    6. Kemudian hasil export dalam bentuk csv nilai DPP nya adalah 70.000 dan PPN nya 70.000

7. Tampilan setelah masuk di E-Faktur dan setelah di preview


Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000