PERLAKUAN FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG DI E-FAKTUR
Perlakuan Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur
Untuk setiap transaksi penjualan yang dikenakan PPN terhadap customer yang tidak memiliki NPWP maka perlakuan di Accurate5 akan dicatat sebagai faktur pajak digunggung. Untuk mencatat transaksinya di Accurate adalah sbb :
1. Siapkan satu nama customer misalkan Cash IDR, dengan kode pajak PPN tetapi untuk nomor NPWP dan NPPKP dikosongkan.
3. Selanjutnya pada menu Report | SPT PPN/PPN BM | Masa XX pastikan tipe dokumen spt pada gambar berikut.
4. Setelah sudah benar, untuk mendapatkan nilai DPP nya klik Tombol Preview, lalu pilih FP Sederhana.
5. Nilai pada rekap FP Sederhana inilah yang dipindahkan ke e-Faktur melalui Rekam Faktur Pajak Keluaran secara manual.
(Available for v5)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!