PPh 21 untuk Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi

Jika perusahaan Anda menggunakan jasa perorangan sebagai jasa dan memerlukan perhitungan PPh 21-nya, maka gunakan fitur “Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi” pada Accurate Online. Berikut langkah-langkah penggunaan fitur tersebut :

  1. Mengatur akun untuk menjurnal nilai PPh 21 atas transaksi ini yaitu masuk ke menu Pengaturan | Pajak, kemudian cari PPh 21, buka dan isikan dengan akun yang sesuai lalu klik simpan.mengatur akun pph21
  2. Membuat Pemasok dari menu Pembelian | Pemasok, kemudian centang informasi “Ya, Pemasok adalah penjual jasa orang pribadi” pada bagian Penjual Jasa. Kemudian simpan.Mengatifkan fitur Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi
  3. Pada saat Anda menyimpan pemasok tersebut, AOL akan otomatis membuat nama karyawan atas pemasok tersebut dengan status pekerja adalah Bukan Pegawai – Penjaja Barang Dagangan. Silakan lengkapi informasi terkait pajak di formulir Karyawan atas pemasok tersebut terutama untuk informasi NPWP-nya.Melengkapi informasi Pajak atas Pemasok di Formulir Karyawan
  4. Buat Barang dengan Jenis Barang Jasa untuk penginputan transaksi ini dan pada bagian Pajak tidak perlu diisikan informasi pajak apapun, baik untuk PPN ataupun PPh-nyaMembuat barang dengan jenis barang JASAInformasi Pajak dikosongkanInformasi Pajak dikosongkan
  5. Buat faktur pembelian untuk jasa yang digunakan dengan pemasok yang dimaksud, misalnya senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Nilai PPh akan otomatis tampil pada layar (screen) formulir Faktur Pembelian, yaitu senilai Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Namun jurnal transaksi PPh 21 tersebut baru akan dijurnal saat dilakukan pembuatan Pembayaran Pembelian.Faktur Pembelian dengan Jasa dari Pemasok adalah Penjual Jasa Orang PribadiFaktur Pembelian dengan Jasa dari Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi

  6. Lakukan pembayaran pembelian atas transaksi PI tersebut dan nilai pembayaran akan otomatis terpotong senilai PPh 21-nya dan ter-jurnal.Informasi PPh 21 saat pemilihan Faktur PembelianPembayaran Pembelian dengan Jasa dari Pemasok Orang Pribadi  Pembayaran Pembelian dengan Jasa dari Pemasok Orang PribadiJurnal Transaksi Pembayaran Pembelian dengan PPh 21 dari Pemasok adalah Penjual Jasa Orang PribadiJurnal Transaksi Pembayaran Pembelian dengan PPh 21 dari Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi
  7. DPP atas transaksi ini adalah 50% dari nilai yang dibayarkan kemudian ditarifkan dengan tarif PPh Ps. 17. Dan transaksi PPh 21 pada transaksi ini akan dimasukan ke dalam Laporan SPT 1721 yaitu SPT 1721-II dan 1721-IV.

 

(Available for AOL)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *