CARA FAKTUR PENJUALAN ATAU FAKTUR PEMBELIAN KENA PAJAK DAN MASUK KE SPT MASA
Cara Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian Kena Pajak dan Masuk ke SPT Masa
Langkah 1
Buat Kode Pajak (Tax Code) dari List | Others | Tax Codes. Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax, setting Sales Tax dan Purchase Tax Account-nya.
- Tax 1 dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
- Tax Number, isi dengan nomor NPWP. Jika NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagian Faktur Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa.
- NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer tersebut.
- Tax Type, isi dengan type pajak customer bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Setting di Vendor. Pada saat membuat atau mengedit Vendor yang sudah ada, di halaman Terms, Etc. isi :
- Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
- Tax Number, isi dengan nomor NPWP.
- NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor tersebut.
- Tax Type, isi dengan type pajak Vendor bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Langkah 4
Setup | Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No. simak perubahan untuk nomor seri faktur pajak disini.
Keterangan
- Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
- Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
- Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama halnya di Faktur Pembelian.
- Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yang berbeda, di Faktur tidak akan dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.
(Available for v3 & v4)