MENCATAT BIAYA KENA PAJAK

Mencatat Biaya Kena Pajak

Untuk mencatat biaya-biaya yang kena pajak dan mau diakui Pajaknya sebagai PPn Masukan(seperti Biaya Internet, Pembelian Perlengkapan Kantor), ikuti langkah berikut :

  1. Buat Item Biaya kena pajak dari List | Items, klik New, isi kode dan nama sesuai nama Biaya yang dimaksud. Setting bagian Purchase Tax Code dengan kode pajak yang sudah kita buat. Lalu Set GLAccount(akun-akun) semua ke Account Biaya atau ke Account mana kita mau alokasikan pencatatan kita di posisi debet lawan Hutang nya, kecuali untuk account Unbilled biarkan tetap ke Unbilled Goods Account. Save&Close.
  2. Buat Purchase Invoice dari Activities | Purchase | Purchase Invoice, klik New, pilih Vendor yang dimaksud, lalu pilih item yang kita buat di langkah 2 diatas. Isi Qty 1 dan Unit Price sebesar tagihan. Pastikan dibaris item sudah muncul kode pajak. Jika Vendor sudah kena kode pajak yang sama, maka tagihan ini akan muncul PPn-nya juga. Sehingga Jurnal yang terbentuk adalah :

(Dr) Biaya    xxxx

(Dr) PPn      xxxx

(Cr) Hutang(A/p)        xxxx

Untuk pelunasan diinput dari Activities | Purchase | Purchase Payment/Vendor Payment.

(Available for v3 & v4) 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *